Simalungun - apriadi simarmata
Dengan
dalih mereusak sedimen irigasi, setidaknya ada sekitar 40 pohon mahoni di
sepanjang jalan desa Purba Ganda habis ditebang oleh pihak UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)
kecamatan Pematang Bandar.
Informasinya,
pohon mahoni yang tumbuh di pinggir jalan huta I hingga huta 4 tersebut, ditebang
sejak seminggu lalu dan belum jelas keberadaannya, apakah dijual atau dipakai
untuk keperluan tertentu. Padahal, seperti pantauan Simantab di lokasi, Jumat
(18/5), kelihatannya tidak ada indikasi kerusakan sedimen irigasi seperti yang
dikatakan pihak PSDA tersebut.
Justru
lebih aneh lagi, banyak pohon lain yang tumbuh di pinggir sedimen irigasi tidak
ditebang, namun hanya pohon mahoni tersebut yang ditebang. Seperti pohon
sawit dan beringin yang jelas-jelas merusak sendimen irigasi malah tidak
ditebang.
Kepada
wartawan, Mesriani, warga desa Purba Ganda saat dikonfirmasi Simantab
mengatakan, sebulan lalu di kantor kepala desa ada rapat membahas tentang
pohon mahoni itu dan dalam rapat tersebut dihadiri oleh Nasihadi SP, selaku
kepala desa, Ramli, mantan kepala desa, wakil camat atau camatnya, dan lainnya.
Ditambahkannya, pohon mahoni tersebut ditanam sekitar tahun 2000 lalu, dan saat
itu kepala desanya, Ramli.
Mengenai
isu tentang pemberian dana sebesar Rp 3.200.000 oleh pihak PSDA kepada panitia
pembangunan masjid, kata Mesrani, pihak panitia pembangunan masjid Istiqomah
tidak ada meminta bantuan dana pembangunan masjid tersebut. “Kalau masjid ini
butuh bantuan dana, pasti pihak panitia pembangunan sudah mebuat posko bantuan,
seperti masjid lainnya,”jelasnya.
Ditambahkannya,
kalaupun panitia benar menerima bantuan tersebut, kemungkinan itu kebijaksanaan
dari pihak PSDA itu sendiri. Sementara itu, Rianto, petugas PSDA saat
dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal itu. “Saya
tidak mengetahui soal itu pak, bapak tanya saja ke pak Nainggolan, KCD PSDA Pematang
Bandar,”ungkapnya.
Sementara
Beres Manullang, Camat Pematang Bandar saat dikonfirmasi Simantab
mengatakan, pihak PSDA propinsi yang
punya wewenang atas pohon mahoni tersebut, karena mereka yang mengajukan surat
permohonan penebangan kepada Dinas Kehutanan Simalungun.
“Saya
hanya memegang surat tembusan dari Dinas Kehutanan sesuai dengan permohonan pihak
PSDA dan memberikan surat rekomendasi pelaksanaan penebangan pohon mahoni
kepada Nainggolan selaku KSD SPDA Pematang Bandar, “ungkapnya.
Namun,
Camat Pematang Bandar ini hanya bisa menunjukkan surat rekomendasi camat saja
yang ditujukan kepada SPDA. Sementara surat perintah pelaksanaan penebangan
pohon mahoni dari Dinas Kehutanan tidak ada diperlihatkannya. Adapun surat
rekomendasi Kecamatan Pematang Bandar, nomor 503/182/PB/2012 tersebut berisi,
sesuai dengan surat PSDA Propinsi No.900/30/UBB/2012/tanggal 17April 2012. Hal
pemberitahuan agar pohon mahoni yang berada disepanjang saluran induk
javacolonisasi ditumbang. Dengan alasan, pohon mahoni sudah merusak sedimen
irigasi yang diketahui dan disetujui Camat Pematang Bandar, tertanggal 8 Mei
2012.
Namun
kenyataannya, pohon mahoni yang berada dipemukiman warga juga ikut ditumbang. Menyikapi
hal itu, Beres Manullang saat dikonfirmasi malah mengaku tidak tahu soal
penebangan pohon mahoni yang berada di pemukiman warga. Menurutnya, dia hanya
memberikan rekomendasi untuk melakukan penebangan pohon mahoni yang berada di sepanjang
sedimen irigasi.
Saat
ditanya kemana pohon mahoni yang ditebangi tersebut, dia juga mengaku tidak
mengetahuinya. Katanya, pihak PSDA lah yang mengetahuinya. “Ga mungkin saya
yang mengawasi selama 24 jam, apalagi pelaksananya dari petugas instansi juga,”tandasnya.¡



